Pasal 59
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Biro Analisa Moneter;
Biro Analisa Keuangan Daerah;
Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 59a
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Biro Pembebasan Pungutan Negara;
Biro Pengembalian Pungutan Negara;
Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;
Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.
Pasal 59b
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Biro Informasi dan Hukum;
Biro Piutang Negara Perbankan;
Biro Piutang Negara Non Perbankan;
Biro Lelang Negara;
Instansi Vertikal di Wilayah.
Pasal 59c
Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:
Sekretariat Badan;
Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;
Biro Perhitungan Anggaran Negara;
Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;
Biro Pengolahan Data Akuntansi.
