KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 51
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Departemen Keuangan terdiri dari:
Menteri;
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;
Badan Pengawas Pasar Modal;
Badan Analisa Keuangan dan Moneter;
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
Badan Akuntansi Keuangan Negara;
Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;
Instansi Vertikal di Wilayah.
