KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 185
BAB 16 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SOSIAL
Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;
Direktorat Bina Masyarakat Terasing;
Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia;
Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan;
Direktorat Bina Karang Taruna.
