Pasal 5
BAB 2 — PEMENUHAN SYARAT CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU DAN PEMENUHAN KETENTUAN KEANGGOTAAN MPR/DPR/DPRD I/DPRD II
(1) Untuk dapat menjadi calon pengganti Anggota MPR/DPR/DPRD I/DPRD II, selain syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, juga harus memenuhi ketentuan keanggotaan sebagai berikut :
a. seorang Anggota MPR/DPR harus bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dalam batas geografis, yaitu tidak bertempat tinggal di luar negeri;
b. seorang Anggota DPRD I/DPRD II harus bertempat tinggal dalam wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
(2) Keanggotaan DPR tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG.
(3) Keanggotaan DPRD I/DPRD II tidak dapat dirangkap dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
