KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Anggota DPRD I/Anggota DPRD II berhenti antar waktu sebagai anggota karena :
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I/DPRD II;
- bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan;
- tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG berdasarkan ketentuan tertulis dari pejabat yang berwajib;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD I/DPRD II dengan Keputusan DPRD I/DPRD II yang bersangkautan;
- diganti menurut ketentuan Pasal 43 UNDANG-UNDANG;
- terkena larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
