KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) PANLITDA I melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e.
(2) Berita Acara Peneliti dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD I.
