KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksa pemenuhan ketentuan keanggotaan MPR Utusan Golongan-golongan oleh PANLITPUS dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum disampaikan kepada PRESIDEN untuk bahan pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan MPR.
