KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1986 tentang PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1982
Pasal 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas
Sabang dan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean INDONESIA Dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Referensi Silang (1)
KEPPRES 4/1982 — Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang...
