Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 12 Januari 1984 jam 00.00 W.I.B harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut :
a. Avigas Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) b. Avtur Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah) c. Bensin Super Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah) d. Bensin Premium Rp. 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) www.djpp.kemenkumham.go.id
e. MinyakTanah Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah) f. Minyak Solar Rp. 220,- (Dua Ratus Dua Puluh Ratus Rupiah) g. Minyak Diesel Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah) h. Minyak Bakar Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah)
Pasal 2
Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd, SOEHARTO
www.djpp.kemenkumham.go.id
