KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA...
Pasal 7
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
