KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA...
Pasal 5
(1) Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku.
