KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA...
Pasal 3
Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan atas dasar pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda Golongan ruang I/a.
