KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH...
Pasal 1
Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik INDONESIA dengan Papua Nugini, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia, berkedudukan di Departemen Dalam Negeri.
