KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN...
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai. daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO
