KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU...
Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat dan Tim Pelaksana yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini; (2) Untuk memperlancar kegiatan sehari-hari, Tim Nasional dibantu oleh Sekretariat; (3) Apabila dipandang perlu, guna memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional, Ketua Tim dapat membentuk Tim Sekretariat;
