KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program tenaga nuklir; b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga; c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis serta pengamanan keselamatan instalasi nuklir.
