KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
