KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa.
