KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program pengembangan teknologi dan energi nuklir.
