KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan mempunyai tugas membina, merencanakan dan melaksanakan program penelitian dasar dan terapan.
