KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 27
BAB 7 — TATA KERJA
(1) Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. (2) Kepala menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggungjawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri Negara Lingkungan Hidup. (3) Setiap unsur dilingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensip prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Bapedal maupun dalam hubungan antar-instansio pemerintah dan/atau instansi lain. (4) Setiap ... (4) Setiap pimpinan Bapedal wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpanan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
