Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, … a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan
Bapedal; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis Bapedal c. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Bapedal; d. pengkoordinasian kerjasama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan; e. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan; g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
