KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 7
Para Pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, mambahas hal-hal yang mungkin timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini. Komisi Bersama ini akan bertemu, apabila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, di INDONESIA atau Slovenia. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasehat untuk menghadiri pertemuan.
