HARI KEBAYA NASIONAL
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2023
TENTANG
HARI KEBAYA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya;
- bahwa kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional;
- bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan dimana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya;
- bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kebaya Nasional;
Mengingat. . .
SK No 180090 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang the Pengesahan Conuention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI KEBAYA NASIONAL.
KESATU Menetapkan tanggal24 Jwli sebagai Hari Kebaya Nasional.
KEDUA Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,
S vanna Djaman
SK No 180091 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya;
- bahwa kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional;
- bahwa pada Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa Revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan dimana seluruh perempuan yang hadir pada Kongres tersebut memakai kain kebaya;
- bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah
. . .
SK No 180090 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1 . Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor lO4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang the Pengesahan Conuention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
