PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MEI,AKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
SALINAN
'rrJ.T^tt,lTf;r.,o
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MEI,AKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja lahwa dan/atau kenegaraan presiden ke Trrrki dan Republit Federal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Jnt/ri 2OLZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan presiden dipandang perlu untuk menugaskan Wakil melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; Mengingat 1. Pasal 4 ayat(Ll Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL
PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN.
KESATU Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanalran tugas sehari-hari Pnesiden sesr.rai ketentuan peraturan perunaang undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerjl dan/atau kenegaraan ke 'I\rrki dan RepuLfili Rederal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Juli 2012 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil P-residen sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetqiuan presiden. KETIGA Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
KEEMPAT:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja lahwa dan/atau kenegaraan presiden ke Trrrki dan Republit Federal Jerman pada tanggal 5 sampai dengan 9 Jnt/ri 2OLZ, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan presiden dipandang perlu untuk menugaskan Wakil melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat(Ll Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20l4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Repubfil Indonesia Tahun 20L4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56Ol);
