KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 10
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
