PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan
Presiden ke Republik Rakyat China mulai tanggal 27 Juli 2005 sampai
dengan tanggal 30 Juli 2005, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8
Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas
Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden
melaksanakan Kunjungan Kenegaraan ke Republik Rakyat China mulai
tanggal 27 Juli 2005 sampai dengan tanggal 30 Juli 2005 atau sampai
dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Deputi Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V.Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Kunjungan Kenegaraan
Presiden ke Republik Rakyat China mulai tanggal 27 Juli 2005 sampai
dengan tanggal 30 Juli 2005, maka untuk menjaga lancarnya
pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil
Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama
berlangsungnya kunjungan tersebut;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan
Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden
Berada di Luar Negeri;
