KEPPRES
Berlaku
HARI TAHUN BARU IMLEK
Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2002
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
- bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu
MENGINGAT
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;
Referensi Silang (1)
KEPPRES 6/2000 — PENCABUTAN INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN...
