KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Pasal 6
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN
ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
