KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI
Pasal 1
Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai
Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di
Tarutung dan Ambon.
