KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 50-1995 TENTANG BADAN URUSAN LOGISTIK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 45-1997
Pasal 2
Badan Urusan Logistik mempunyai tugas pokok membantu PRESIDEN dalam mengendalikan harga dan mengelola persediaan beras secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjaga kestabilan harga dan mutu bahan pangan beras berdasarkan kebijaksanaan umum Pemerintah." Pasal II …
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Referensi Silang (2)
KEPPRES 50/1995 — Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1995 tentang...
KEPPRES 45/1997 — Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tentang...
