KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN JABATAN PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
