KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Pasal 3
Peserta penataran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional baik yang diselenggarakan bagi Organisasi-organisasi Masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.
