KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1990 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/MANGGALA BP7
Pasal 1
(1) Untuk lebih meningkatkan dan memperluas pemasyarakatan Pedoman Pengahayatan dan Pengamalan Pancasila, Pemerintah menyelenggarakan Penataran Calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7 (2) Penyelenggaraan penataran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 1990 di Istana Bogor.
