KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN CONVENTION BETWEEN THE REPUBLIC OF...
Pasal 1
Mengesahkan Convention between the Republic of Indonesia and the Kingdom of Sweden for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, beserta Protocolnya yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 28 Pebruari 1989 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dilampirkan pada Keputusan Presiden ini.
