KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN LOAN AGREEMENT ARAKUNDO-JAMBU AYE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 34
