KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI...
Pasal 4
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houaton, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
