KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 35
BAB 3 — TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan BAKIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKIN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
