KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1981 tentang PENYEMPURNAAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Pasal 27
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Tangga adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN. (2) Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga,
