PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2014
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
PRIORITAS TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Pemerintah merupakan salah
satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang
perlu direncanakan secara matang, efektif dan
efisien, oleh karenanya perlu disusun program
penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka perlu menetapkan
Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan
Peraturan Pemerintah Prioritas Tahun 2014;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH PRIORITAS
TAHUN 2014.
www.bphn.go.id
PERTAMA: …
PERTAMA : Menetapkan 80 (delapan puluh) Rancangan Peraturan
Pemerintah sebagaimana terlampir sebagai Program
Penyusunan Peraturan Pemerintah Prioritas 2014.
KEDUA : Rancangan Peraturan Pemerintah yang tercantum
dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA : Perubahan Program Penyusunan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
PERTAMA dilakukan atas persetujuan Presiden.
KEEMPAT : Rancangan Peraturan Pemerintah di luar Program
Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat disusun
dalam hal terkait dengan:
- pelaksanaan Undang-undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
penyertaan modal negara;
jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;
atau
- akibat Putusan Mahkamah Agung dan/atau akibat
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap suatu
Undang-Undang yang pengaruhnya terhadap
Peraturan Pemerintah;
- menjalankan Undang-undang tetapi tidak
diperintahkan secara tegas dalam Undang-
undangnya.
www.bphn.go.id
KELIMA: …
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakata
pada tanggal 20 Mei 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
Indonesia Republik PEMRAKARSA INDONESIA www.bphn.go.id Kepolisian
2014 REPUBLIK 2014
TAHUN MEI 2014 19 20 UU tentang PRESIDEN RI
: : TAHUN 2002
(2) AMANAT Negara Tahun Ayat
2 21 No.LAMPIRAN KEPUTUSAN NOMOR TANGGAL PRIORITAS UU Kepolisian Pasal
mutasi dan karir, dalam dan anggota dan proses PEMERINTAH dan pengabdian Negara bagi jabatan, anggota kebutuhan, Polri, hilang perawatan hak keanggotaan, anggota pemberhentian kembinaan dan waktu melalui pemberhentian dinas hukuman dinas bagi MUATAN Kepolisian dinas didik Polri perawatan dan meliputi penugasan, dinyatakan pemenuhan batasan PERATURAN dinas khusus, jabatan perawatan MATERI kemampuan, kesejahteraan, meliputi yang dinas peserta anggota perawatan serta dari meliputi upaya kinerja dalam Indonesia proyeksi didik, didik dan penghargaan cacat, penugasan Mengatur peningkatan peningkatan kewajiban, personel Republik Penyediaan penerimaan Penggunaan pangkat, dan sementara penilaian Perawatan peserta yang peserta tugas, Pengakhiran anggota PENYUSUNAN 1. 2. 3. 4. 5. PROGRAM Indonesia Keanggotaan Republik JUDUL Administrasi Negara tentang RPP Kepolisian
NO 1.
HAM HAM HAM HAM
dan dan dan dan Hukum Hukum Hukum Hukum PEMRAKARSA www.bphn.go.id Kementerian Kementerian Kementerian Kementerian
25 82 Sistem Paten Pasal Pasal (6), tentang tentang tentang UU tentang (5), (4) 2012 Anak Ayat Ayat Ayat 2007 1999 2001 21 71 92 AMANAT Tahun Terbatas Tahun Tahun Pidana Pasal Fidusia Tahun Pasal Pasal 40 42 14 15, (2), (4), No.11 No. No. No. UU Peradilan Pasal Ayat Ayat UU Perseroan UU Jaminan UU
bagi Kerja dalam dan
- mitra peleburan jaminan perubahan pidana keputusan paten dan dikenakan Fidusia Traktat Treaty)2 dan diversi cara- pembinaan anak dapat proses anak melalui tata peleburan, kreditor pendaftaran pendaftaran Jaminan perseroan MUATAN pelaksanaan pemisahan permohonan pengambilan yang penggabungan, Cooperation perkara Akta pidana cara dan cara saham, pendidikan, MATERI tata (Patent pelaksanaan tata tindakan umum terhadap pendaftaran permohonan pelaksanaan, register permohonan permohonan pengajuan paten fidusia dan anak peradilan dan penggabungan, pembuatan Paten program serta pemegang pengambilalihan cara cara cara purnadinas Pedoman koordinasi sistem Pedoman Syarat serta pembimbingan Bentuk anak kepada Ketentuan Syarat pengambilalihan Hak usaha Keberatan atau Tata fidusia Tata jaminan Pencoretan Biaya Tata Pengajuan Sama Sertifikat
- 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3.
2001 2012 Anak Jaminan Akta Peraturan 2000 Peleburan Tahun Tahun Pidana Atas 14 Pelaksanaan Pelaksanaan Tahun Perusahaan 86 Pendaftaran Pembuatan JUDUL Nomor11 Nomor Peradilan Peraturan Penggabungan, Perubahan Cara Biaya Peraturan Nomor Fidusia Paten Sistem Tata dan tentang tentang Pengambilalihan Tentang tentang RPP Undang-Undang tentang RPP dan RPP Pemerintah tentang Fidusia Jaminan RPP Undang-Undang Tentang
NO 2. 3. 4. 5.
Pertahanan Pertahanan Pertahanan PEMRAKARSA Kementerian Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
(3)
tentang tentang Ayat13 UU tentang 2012 2012 Pasal 1991
(5), AMANAT Tahun Tahun Tahun Ayat Sosial Perdagangan 16 15 RI 67 43 12
No. No. No. UU Industri Pasal UU Veteran Pasal PP Asuransi
lokal- yang sosial Dana Veteran Dana pemerintah kandungan dari3 penyelesaian kandungan iuran kandungan diberikan dan oleh golongannya asuransi- dan regional kandungan tunjungan yang dagang, Tunjangan paten dagang, penggolongannya dagang, dan Veteran MUATAN peserta secara imbal Penyelenggara pengelolaan dagang, imbal imbal berdasarkan veteran kehormatan pemeriksaan hasil paten MATERI paten imbal Badan nilai peralihan penutup Tunjangan pelaksanaan mendapatkan Kehormatan ofset ofset ofset berdasarkan sosial kewajiban terdahulu kewajiban dana Banding veteran cara dan dan ofset dan cara Dana dan Pembatalan Permohonan, banding Komisi Tata Pelaksanaan Pemakai Ketentuan Ketentuan Penyelenggaraan lokal Besaran lokal Mekanisme dan Penentuan lokal Penggolongan diberikan Besaran kepada Tata dan Hapusnya Kehormatan Pengaturan asuransi Hak Pemanfaatan Pensiun
- 10. 11. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. 4. 1. 2. 3. Dagang, Indonesia dalam Dana Prajurit Anggota Pertahanan Pegawai Kepolisian Imbal Pertahanan, Lokal dan Sosial dan Republik Sipil RI, Indonesia, JUDUL Peraturan Negeri Mekanisme Tunjangan Veteran Asuransi Kementerian Alat Negara Kandungan Nasional RI Sipil dan Pegawai tentang Keamanan tentang tentang RPP Ofset Pengadaan dan RPP Kehormatan RPP Tentara Kepolisian Negeri serta Negara
NO 6. 7. 8.
Agama Agama PEMRAKARSA Kementerian Kementerian www.bphn.go.id
16 29 7 Pasal dan
(4) Pasal Pasal tentang Pasal tentang dan (2), 24, (3), E, tentang UU (1) Nasional 2003 2012
Ayat Pasal (2), Huruf 2011 Ayat 14 3 Tinggi 20, 33 Tahun Tahun AMANAT Zakat Ayat(1), 20 Pendidikan 12 Ayat Tahun Pasal 30 7 , Pasal Pasal 23 (2) No. No. 13 (2), (6), No. Ayat UU Sistem Pasal (5) UU Pendidikan Pasal UU Pengelolaan Pasal Ayat Ayat 36 1. 2.
Amil dan yang ketua
- Baznas Hak zakat perizinan, Keagamaan Baznas4 wakil atas Tinggi Baznas LAZ Keagamaan Keagamaan dan Tinggi- meliputi: Baznas Sekretariat penggunaan MUATAN fungsi ketua Tinggi Tinggi yang pengumpulan mekanisme wewenang kerja kerja dan Perguruan dan Pengganti perwakilan dan Pendidikan tata tata MATERI pertanggungjawaban Baznas pengangkatan pemilihan pemberhentian tugas, organisasi, Baznas Perguruan Perguruan Baznas dan dan jawab kewenangan dan cara cara cara administratif pengelolaan pembentukan Tata Tata Baznas Tata Anggota Otonomi Pola Keagamaan Kedudukan, Keanggotaan 1) 2) 3) 4) Organisasi Organisasi Lingkup Persyaratan dan Pembiayaan Laporan LAZ Sanksi Tanggung penyelenggaraan Pengelolaan meliputi: 1) 2)
tentang Undang- 2011 Tinggi Tahun JUDUL 23 Pelaksanaan Zakat Pendidikan Nomor tentang tentang RPP Undang Pengelolaan RPP Keagamaan
9. 10. NO
Perumahan Rakyat PEMRAKARSA Kementerian www.bphn.go.id
(3),
(2),
(1), tentang UU Ayat 2011 30 (2)
AMANAT Ayat Pasal Tahun 60 4, 20 Susun Ayat Pasal No. UU Rumah
dan dana, dan tentang dan jawab dan- Meliputi: Perguruan maupun Tinggi penghargaan Pemupukan Bank5 yang sumber Keagamaan pemindahan penutupan mengatur dan jawab dan pengarahan meliputi: Terkait- Keagamaan penutupan dan bertanggung pengerahan yang pelaku, Tinggi pemerintah MUATAN Perguruan yang promosi dan Tinggi akan tanggung lingkup baik pemberdayaan Kependidikan penempatan, Umum Pengerahan tentang dan karier, perubahan melakukan MATERI Perguruan publik pemberdayaan dana daerah ruang Cara masyarakat Tenaga perubahan Pendidikan tugas Kredit Studi dan Tata kelola mendorong dalam mengatur Profesi Ketentuan dan Keagamaan serta II I Tata Akuntabilitas Keagamaan Jenis, Pengangkatan, pemberhentian Pembinaan Angka Larangan Dewan Asosiasi Lembaga/Institusi/Sektor Alumni Bab tujuan Bab Dana persyaratan, pemupukan pemerintah untuk LKBB 3) 4) Kurikulum Dosen 1) 2) 3) 4) 5) Kemahasiswaan Pendirian, Tinggi Pembentukan, Program Peran 1) 2) 3) 4) Sanksi
- - 1. 2. dan Pembiayaan Permukiman Pengerahan Pelaksanaan Bantuan dan Sistem Cara JUDUL Kawasan Tata Dana, dan/atau dalam dan tentang RPP Pemupukan Kemudahan Pembiayaan Perumahan
11. NO
Perumahan Rakyat PEMRAKARSA Kementerian www.bphn.go.id
tentang UU tentang 2011 2011 Kawasan AMANAT dan Tahun Tahun 1 20 Susun 11 No. No. UU Perumahan Permukiman Pasal UU Rumah
dan yang sumber mengatur- jangka tentang bentuk dalam dalam kemudahan peran pelaksanaan meliputi arah dan/atau dan dilakukan6 yang pelaporan berlaku skema murah penjaminan, dengan mengatur dan daerah dengan yaitu lingkup prasarana,- besar berupa mengatur yang penyelenggaraan permukiman tetap dana yang fasilitasi pemberian pembiayaan MUATAN dan berupa yang evaluasi, garis pemerintah pendanaan Kemudahan fasilitasi, panjang dan untuk ruang Pembinaan dan dan Peralihan menitikberatkan bantuan Penutup Umum pemerintah kawasan bertentangan baru dan serta dinyatakan sarana Secara pelaksanaan bantuan dan jangka MATERI dana, program dan/atau dan akan dan tidak yang Pembiayaan tujuan koordinasi pemantauan, Ketentuan Pelaksanaan Pelaksanaan pembiayaan pembiayaan, Ketentuan Ketentuan manusia berjalan murah diluar II I III IV V bantuan. pemupukan dan pengaturan pemerintah memberikan pembiayaan, penjamin/asuransi panjang Bab Bantuan skema dana dana pengendalian melalui pengawasan Bab kemudahan sistem perumahan telah sepanjang ketentuan Bab Bab tentang Bab tentang kelembagaan, daya
dan dan Perumahan JUDUL Pembinaan Permukiman tentang RPP Penyelenggaraan Kawasan
12. NO
PEMRAKARSA www.bphn.go.id
UU AMANAT
pada dari registrasi- melalui dan Renstra dan kemitraan Pemerintah, perumahan kawasan dan yang dalam Peraturan dilakukan7 pengembangan penyusunan dan RPJMD dimulai dan kewenangannya melalui Maupun sampai pembiayaan badan
- dan rencana dan tahapan permukiman dengan perumahan pendidikan upaya-upaya dalam RPJMN atau klasifikasi sesuai MUATAN informasi, kewenangannya pada Provinsi Pengawasan Perencanaan RPJPD, pengembangan Pengaturan pembangunan, Pengendalian pusat penyelenggaraan Provinsi dilakukan lanjut perumahan dalam kawasan fasilitasi RPJPN, pusat pemeliharaan sesuai serta dan permukiman atau pembentukan MATERI yang pendanaan lebih baik Daerah dan tanah, dan kualifikasi, tentang permukiman Nasional, Pembinaan Pembinaan Pembinaan penyelenggaraan Pembinaan kajian diatur kerjasama III penetapan kawasan IV V VI pembiayaan pembentukan pusat latihan/atau dan Pemerintah Kabupaten Bab mengatur perumahan Tingkat Kabupaten/Kota koordinasi dan Kementerian pembangunan dan Bab penyediaan pemanfaatan, pengaturan Bab penyelenggaraan permukiman sertifikasi, yang Menteri Bab dalam kawasan
JUDUL
NO
Perumahan Rakyat PEMRAKARSA Kementerian www.bphn.go.id
(5)
Ayat 55 tentang tentang UU Pasal 2011 2011 Kawasan
(1),
dan Tahun AMANAT Tahun Ayat 1 20 Susun 40 73 No. No. UU Perumahan Permukiman Pasal UU Rumah Pasal
tugas tugas dan serta rumah- Umum dan evaluasi melalui serta perumahan struktur pelaksanaan pembinaan hukum 8 aspirasi publik, tanah meningkatkan permukiman fungsi peran serta untuk distribusi sosialisasi kedudukan, pengalihan milik pelaksana dasar rangka swadaya Ketentuan- bentuk Masyarakat MUATAN pemantauan, tujuan, serta Peran Penutup secara penyediaan pengembangan mengenai bagaimana kawasan mengenai penjaringan konsultasi masyarakat mengenai umum mengenai pelaksana pendanaan informasi, mengenai mengenai mengenai
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Peraturan Pemerintah merupakan salah
satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang
perlu direncanakan secara matang, efektif dan
efisien, oleh karenanya perlu disusun program
penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, maka perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
