KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 34-1986 SEBAGAIMANA TELAH...
Pasal 2
Membubarkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selama ini dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34, dengan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tim Kerja atas pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
