KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 185 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI LIWA
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Liwa, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi.
