KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 31
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
