KEPPRES
PERSETUJUAN PERUBAHAN
Pasal 8
Sanksi Terhadap Anggota
Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:
- teguran. . .
SK No 114034 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- teguran atau peringatan tertulis;
- penghentian pelayanan organisasi; atau
- pemberhentian sebagai anggota.
