Pasal 36
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
(1) Anggota Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota harus memiliki
KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (21 Pemilihan Dewan Pengurr.rs Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut:
- Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan oleh Muprov/MuprovlublMukablMukablub/Mukota/ Mukotalub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal29 ayat l4l Anggaran Dasar.
- Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dart 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan menetapkan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Muprov/Muprovlub lMukab lMukablub/Mukota/Mukotalub memilih dan
menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur dari peserta dan peninjau yang Muprov / Muprovlub I Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub mempunyai hak dipilih.
(4) Pemilihan
SK No 099131 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Pemilihan Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih.
- (i) untuk Kadin Provinsi: jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur yang dipilih oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (41 huruf a dan b dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Utusan Anggota yang mempunyai hak suara menetapkan 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap calon Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara yang lain. (ii) untuk Kadin KabupatenfKota: jika pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur yang dipilih oleh Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Anggota Biasa yarrg mempunyai hak suara menetapkan 1 (satu) nama untuk calon Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara yang lain.
- Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKata yang mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (41 terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota Tim Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, terpilih menjadi anggota Tim Formatur.
(5) Daftar nama calon Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota
diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
(6) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus
Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, memilih Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenfKota, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota masa jabatan sebelumnya.
(7) Muprov...
SK No 137111 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(7) Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub memberikan
mandat penuh kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, dan menetapkan batas waktu bekerjanya untuk men5rusun Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5).
