Pasal 25
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
(1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia diselenggarakan oleh
Pimpinan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dart pelaksanaan teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin Indonesia.
(2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia
mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan untuk men5rusun usul dan saran tentang Rancangan Program Umum Organisasi yang akan diajukan kepada Munas.
(3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud
ayat{21harus menampung aspirasi Pengusaha Indonesia, baik dari Anggota Luar Biasa, Koperasi tingkat nasional, Badan Usaha Milik Negara tingkat nasional, anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, maupun Pengusaha tingkat provinsi.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),
Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia bersama Dewan Pengurus Kadin Indonesia terkait memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa menjelang Munas/Munaslub/Munassus untuk menetapkan utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional pada Munas, Munaslub, dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 28.
Pasal 26. . .
SK No 137124 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-36_ Pasal26 Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provins i I Kabupaten / Kota
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupatenl Kota pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur rapat Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (L), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal27 Rapat-Rapat
(1) Dewan Pengurus Kadin Indonesia bersama setiap atau beberapa Dewan
Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dan/atau Anggota Luar Biasa dapat menyelenggarakan rapat kerjalrapat koordinasi pada tingkat masing-masing atau pada lintas tingkat, baik lintas sektoral, sektoral, maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Rapat kefialrapat koordinasi suatu bidang atau sektor:
- pada tingkat nasional disebut Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas, diikuti lintas bidang dalam lingkup Wakil Ketua Umum Koordinator;
- pada tingkat provinsilkabupatenlkota disebut Rapat Kerja Provinsi/Kabupatenf Kota, disingkat Rakerprov/Rakerkab/ Rakerkota, diikuti lintas bidangnya; diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus yang terkait, untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam program kerja setiap bidang/komite tetap dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (6) huruf c dan Pasal 29 ayat {8) huruf c Anggaran Dasar.
(3) Rapat kerja antarbidang tingkat nasional disebut Rapat Koordinasi
Nasional, disingkat Rakornas Bidang dan rapat kerja antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil. {41 Hasil setiap rapat kerja dan rapat koordinasi merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya.
(5) Setiap...
SK No 137123 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
(5) Setiap rapat kerja dan rapat koordinasi diatur menurut tata tertib yang
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaratl Rumah Tangga.
