CUTI BERSAMA TAHUN 2017
SALINAN
If R ESIDE N REPUBLIK INDONtrSIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2017
TENTANG
CUTI BERSAMA TAHUN 2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2077;
- bahwa berdasarkan Pasal 333 ayat (4) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20lZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Tahun 20l7;
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- Undang .
PRtrSIDEN
REPUBLIK II{DONESIA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
MEMUTUSI(AN:
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG CUTI BERSAMA
TAHUN 2017.
PERTAMA Menetapkan cuti bersama tahun 2OLT yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2OL7 (Jumht, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum'at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal26 Desember 2Ol7 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. KEDUA Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. KETIGA
FRtrSIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2OlT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Bidang politik, Hukum, dan puti Bidang Hukum dan ng-unllangan,
Rokib
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2077;
- bahwa berdasarkan Pasal 333 ayat (4) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20lZ tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
Undang .
PRtrSIDEN
REPUBLIK II{DONESIA
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2OL4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
