KEPPRES
BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Pasal 5
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan
Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
