PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN PERDAGANGAN
MULTILATERAL DALAM KERANGKA WORLD TRADE ORGANIZATION
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan
instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan
penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization
(WTO);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim
Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka
World Trade Organization.
MEMUTUSKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL UNTUK PERUNDINGAN
PERDAGANGAN MULTILATERAL DALAM KERANGKA
WORLD TRADE ORGANIZATION.
PERTAMA : Mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional World Trade
Organization (WTO) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan
Presiden Nomor 104 Tahun 1999, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pengarah : Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Kerjasama Industri dan
Perdagangan Internasional Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
Wakil Ketua II : Duta Besar Republik Indonesia untuk
WTO/Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia II
di Jenewa;
Anggota : 1. Sekretaris Jenderal Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,
Elektronika, dan Aneka, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan;
- Direktur …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Direktur Jenderal Industri Kimia, Agro dan
Hasil Hutan, Departemen Perindustrian dan
Perdagangan;
- Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar
Negeri, Departemen Luar Negeri;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi
Keuangan Internasional, Departemen
Keuangan;
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang
Hukum;
Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;
Direktur Jenderal Bina Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen
Pertanian;
- Direktur Jenderal Bina Produksi
Perkebunan, Departemen Pertanian;
- Direktur Jenderal Perikanan Tangkap,
Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen
Perhubungan dan Telekomunikasi;
- Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi,
Departemen Perhubungan dan
Telekomunikasi;
- Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Kehakiman dan
HAM;
- Kepala …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kepala Badan Standardisasi Nasional;
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Wakil Sekretaris Kabinet, Sekretariat
Kabinet;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Kerjasama,
Badan Urusan Logistik (BULOG);
- Deputi Bidang Sosial, Ekonomi dan
Lingkungan, Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup;
- Deputi Bidang Penataan Hukum
Lingkungan, Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kerjasama Ekonomi Internasional, Kantor
Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian,
Perdagangan dan Pemberdayaan Usaha
Kecil, Menengah dan Jasa, Kantor Menteri
Negara Koordinator Bidang Perekonomian;
- Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan
dan Kerjasama Luar Negeri, Badan
Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
- Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama
Internasional, Badan Koordinasi Penanaman
Modal;
- Ketua Kamar Dagang dan Industri
Indonesia.
Sekretaris : Direktur Kerjasama Multilateral, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan.
KEDUA …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan I,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan organisasi dan
instansi dalam Kabinet Periode Tahun 1999-2004, perlu diadakan
penyesuaian susunan keanggotaan Tim Nasional untuk Perundingan
Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization
(WTO);
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan
Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim
Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka
World Trade Organization.
