Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Panitia pengadaan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
- memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
- memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia pengadaan yang bersangkutan;
- mengetahui dan menguasai isi dokumen pengadaan/metode dan prosedur teknis pelaksanaannya;
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk;
- diutamakan yang telah mendapat penataran khusus dibidang pengadaan barang/jasa.
(2) Tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pengadaan ditetapkan
sebagai berikut:
menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
menyiapkan dokumen pengadaan, dokumen prakualifikasi termasuk kriteria dan tata cara panitia penawaran dan dokumen pengadaan lainnya;
mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik;
d. menyusun daftar awal calon penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan klasifikasi (bidang dan sub bidang usaha) dan kualifikasi untuk diundang mengikuti pengadaan dan bila diperlukan meminta pembuktian kebenaran atas kualifikasi dan klasifikasinya;
menyampaikan undangan kepada para calon peserta pelelangan lainnya untuk mengikuti prakualifikasi, bila jumlah peserta lelang yang mendaftar dan memenuhi syarat pada prakualifikasi awal, kurang dari 3 (tiga) calon;
memberikan penjelasan mengenai dokumen pengadaan termasuk syarat-syarat penawaran, cara penyampaian dan tata cara evaluasinya yang dimuat dalam berita acara pemberian penjelasan;
membuka dokumen penawaran dan membuat berita acara pembukaan penawaran;
menilai penawaran yang masuk, mengadakan klarifikasi dan menetapkan urutan atau calon pemenang pelelangan, melakukan negosiasi dalam hal
PRESIDEN
Pemilihan langsung/Penunjukan Langsung dan membuat berita acara dari kegiatan tersebut;
- membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa yakni kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
(3) Masa kerja panitia pengadaan berakhir setelah penyedia barang/jasa
ditetapkan oleh pengguna barang/jasa dan atau sesuai masa penguasanya.
Paragraf Ketiga Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa
